TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bitung berhasil menangkap empat Pengedar Sabu.
Gelar konferensi pers, Polres Bitung kasus mengungkapkan kasus peredaran narkoba, Senin (17/3/2025).
Sebanyak empat tersangka ditetapkan Polres Bitung dari tiga kasus.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai didampingi Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai mengatakan, kasus pertama diungkap pada Selasa (25/2/2025).
Daftar tersangka:
1. Tersangka pertama lelaki berinisial AM alias Diks (22).
Diks adalah warga Kelurahan Pinokalan, Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Dari tangannya disita sabu seberat 0,3 gram.
2. Pada kasus kedua diungkap pada Senin (3/3/2025).
Tersangka adalah lelaki berinisial MFU alias Usman (23)
Usman merupakan warga kelurahan Wangurer Timur, Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 0,5 gram.
3. Kasus ketiga berhasil diungkap pada Jumat (14/3/2025).
Dari kasus ini Sat Narkoba Polres Bitung menangkap dua lelaki sebagai tersangka.
Tersangka pertama berinisial AMS alias Abdul (23)