TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Selang dua bulan, Februari dan Maret 2025 Satresnarkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, di Kota Bitung Sulut.
Ada dua pemuda Bitung yang ditangkap karena kasus narkoba ini.
Kasus pertama, Satresnarkoba Polres Bitung gagalkan satu paket kecil sabu dari tangan lelaki AM alias Diks (22) Rabu (26/2/2025) pukul 00.30 Wita.
Pelaku menyimpan paket sabu kecil di dalam dua roko, setelah sebelumnya dililit pakai selotip warna merah.
Pelaku ditangkap di halaman ritel modern Alfamart, Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Pengungkapan kedua pada Senin (3/3/2025) pukul 19.15 Wita.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, tangkap seorang karyawan laki-laki MFU alias Fadil (23), di Kelurahan Wangurer Timur Lingkungan V Kecamatan Madidir Bitung Sulut.
Sebelum ditangkap, warga Kelurahan Wangurer Timur, Lingkungan V, Kecamatan Madidir tersebut, ternyata telah menyimpan sabu di beberapa tempat.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di atas ventilasi jendela samping rumahnya.
"Kemudian pelaku menunjukan lagi dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di atas kandang Ayam," kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai, Jumat (7/3/2025) malam.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh pelaku di Jalan Ringroad Kota Manado, Jumat (28/3/2025).
Sebelum diambil, pelaku pesan melalui Media Sosial Facebook, kemudian disimpan oleh pelaku.
Pada hari Sabtu (1/3/2025), pelaku mengaku sempat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti, tiga paket sabu, lima sachet plastik kecil bekas pembungkus sabu, satu bungkus dus rokoh dan peralatan untuk gunakan sabu sudah di amankan ke Mapolres Bitung.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat menambahkan digagalkannya peredaran sabu itu berawal ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mendapat informasi dari masyarakat.