Informasi itu menyampaikan bahwa, ada seseorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir Kota Bitung, tepatnya di Lingkungan V.
Dari informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, bersama dengan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H menuju ke lokasi tersebut, pada pukul 19.15 Wita.
Tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang bernama lelaki MFU alias Fadil, kemudian dilakukan interogasi dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa benar pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis sabu.
Dua pelaku dalam kasus ini, dikenakan Pasal 112 undang-undang Narkotika Tahun 2009.
"Kami komit akan melakukan Pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu," jelas Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat. (fis/crz)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya