Sengketa Pilkada 2024

Hasil Lengkap Putusan MK Sidang PHPU Sesi I: Sebanyak 4 Calon Didiskualifikasi, Mayoritas Daerah PSU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN SENGKETA PILKADA - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah), Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) yang berlangsung pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Hasilnya, 40 perkara sengketa Pilkada 2024 dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. Hasil Lengkap Putusan MK Sidang PHPU Sesi I: Sebanyak 4 Calon Didiskualifikasi, Mayoritas Daerah PSU

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) selesai menggelar Sidang Pengucapan Putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada sesi I.

Sesi satu dimulai pada Senin, 24 Februari 2025, mulai pukul 08.00 WIB.

Pada sesi pertama, MK memutuskan 20 perkara dari total 40 perkara yang telah memasuki tahap pembuktian.

Baca juga: Hasil Sidang MK Sengketa Pilkada: Tiga Gugatan Dikabulkan, Petahana Bupati Tasikmalaya Tumbang

Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, dan dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK.

Sebelumnya, dari 310 perkara PHPU Kada yang diregistrasi, MK telah mengucapkan putusan dan ketetapan terhadap 270 perkara pada 4-5 Februari 2025.

Dari jumlah tersebut, 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK. 

Berikut Hasil Rekapan Sidang Pengucapan Putusan MK Sesi I:

Pengucapan Putusan, Perkara Sesi I:

1. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Sumatera Barat (MK Diskualifikasi Cawabup Terpilih)

2. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru Kalimantan Selatan (MK Minta Pemungutan Suara Ulang)

3. Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang Sumatera Selatan (MK Minta Pemungutan Suara Ulang)

4. Perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Barito Utara Kalimantan Tengah (Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS)

5. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan Jawa Timur (Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS)

6. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mandailing Natal Sumatera Utara (Menolak Permohonan Pemohon)

7. Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat Sumatera Barat (Menolak Permohonan Pemohon)

8. Perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Halmahera Utara Maluku Utara (Menolak Permohonan Pemohon)

Halaman
1234

Berita Terkini