THR dan Gaji 13 PNS

Jawaban Kemenkeu Soal Informasi THR dan Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR: Ilustrasi uang THR. Pemerintah dikabarkan akan menghentikan THR dan Gaji ke 13 ASN. Ini jawaban Kemenkeu.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian keuangan memberikan jawaban terkait kabar akan dihapusnya THR dan gaji ke 13 PNS.

Kabar tersebut sudah berembus sampai ke telingan para PNS.

Padahal selama ini THR dan gaji ke 13 sangat membantu para PNS untuk memenuhi kehidupan setiap hari.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS, Dikirim ke Rekening Masing-masing

Bahkan kabar tersebut sudah ramai hingga ke media sosial.

Kabar tersbeut pun semakin berembus kencang hingga membuat PNS gusar.

Tentu akan sangatb memberatkan jika kedua tunjangan tersebut dihapuskan.

Heboh informasi THR dan gaji ke-13 tahun 2025 bakal ditiadakan alias dihapus oleh pemerintah.

Hal ini lantaran keuangan negara tak mampu membayar THR dan gaji ke-13 tersebut.

Pesan berantai di WhatsApp tentang pemerintah akan menghentikan pembayaran gaji ke-13 dan 14 bagi PNS cepat menyebar.

Pastinya sejumlah PNS gelisah, apalagi ada yang mengandalkan gaji tambahan tersebut untuk keperluan pendidikan dan perayaan hari raya.

Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memanggil sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kemungkinan penghentian gaji tambahan tersebut.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini.

Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” demikian bunyi pesan yang beredar di WhatsApp, sebagaimana dilaporkan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kabar ini semakin ramai dibicarakan setelah seorang kreator TikTok dengan akun @gadis*** turut mengangkat topik tersebut.

Dalam videonya, ia mengungkapkan keresahan mengenai dampak kebijakan ini terhadap keuangan ASN.

“Hah, gaji ke-13 dan 14 PNS akan ditiadakan.

Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan.

Orang-orang pun menjadi pusing,” ungkapnya.

Jawaban Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara mengenai kabar yang tengah beredar luas ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait kebijakan tersebut.

“Belum ada info,” ujar Deni singkat saat dimintai konfirmasi.

Pernyataan ini setidaknya memberikan sedikit kejelasan di tengah simpang siurnya informasi yang beredar di masyarakat.

Meski demikian, perbincangan mengenai gaji ke-13 dan 14 tetap menjadi sorotan, mengingat besarnya peran tunjangan tersebut dalam menunjang kebutuhan ASN.

Gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016, biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Dana ini dimaksudkan sebagai bantuan bagi ASN untuk membiayai keperluan sekolah anak-anak mereka.

Sementara itu, gaji ke-14, yang sering disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Dengan belum adanya kepastian dari pemerintah, para ASN diimbau untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan atau kebijakan yang mengonfirmasi kabar penghentian gaji ke-13 dan 14. 

PNS yang Tak Dapat THR

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.

THR adalah apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka. 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.

Bersamaan dengan itu, gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, yakni awal Juni 2025 atau selambat-lambatnya Juli.

Gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK.

Apakah semua pegawai berstatus ASN menerima THR dan gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. 

Sementara itu, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak berhak menerima tunjangan ini.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak termasuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13.

Besaran THR PNS 2025

THR yang diterima PNS tahun ini terdiri dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Besaran THR bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja pegawai.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Antara, berikut rincian THR bagi PNS dan pegawai pada lembaga non-struktural:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris: Rp23.420.250

Anggota: Rp23.420.250

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300

Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

SD/SMP/Sederajat:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050

Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100

Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750

Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200

Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800

Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750

Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550

Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150

Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650

Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150 (*)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Berita Terkini