Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR PNS

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS, Dikirim ke Rekening Masing-masing

Pencairan tersebut memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
THR: Ilustrasi uang THR. PNS diperkirakan akan menerima THR pada 20 Maret 2025. 

TRIUBUNMANADO.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13.

Namun waktu penerimaan kedua tunjangan tersebut berbeda.

Lebih dahulu yang akan mereka terima adalah THR.

Baca juga: Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pejabat 2025

Diperkirakan THR mereka akan terima pada 20 Maret 2025.

Sebab biasanya THR diterima 10 hari sebelum Idul Fitri.

Pencairan tersebut memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia menantikan kabar gembira: pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Seperti tradisi setiap tahunnya, THR menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka. 

Tahun 2025, THR bagi PNS tetap menjadi bagian penting dari kebijakan kesejahteraan pegawai, dengan besaran yang telah ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.

Bersamaan dengan itu, gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni atau Juli, untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.

Namun, tidak semua ASN akan menerima THR ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. 

Sementara itu, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak berhak menerima tunjangan ini.

Uniknya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak termasuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved