PDIP

Daftar 4 Ketua DPD PDIP yang Diganti Termasuk Olly Dondokambey, Ternyata Ini Sebabnya

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GANTI- Ketua Umum PDI-P sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menggelar upacara memperingati Hut Kemerdekaan RI ke - 80 bersama kader-kader PDIP dan masyarakat. Kegiatan bertempat di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (17/8/2025). Empat ketua DPD PDIP diganti, termasuk Olly Dondokambey

TRIBUNMANADO.CO.ID- Sejumlah pimpinan daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) diganti dari jabatan mereka.

Kemudian digantikan dengan kader partai lain.

Seperti di Sulawesi Utara, posisi ketua DPD PDIP Sulut pun dicopot dari Olly Dondokambey.

Baca juga: Olly Dondokambey Dicopot dari Jabatan Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara

Sedangkan nuntuk posisi ketua DPD PDIP Sulut disebut akan diisi oleh Steven Kandou.

Ternyata pergantian tersebut merupakan aturan dari partai.

Aturan tersebut memang sudah ada dalam AD/ART PDIP.

AD ART adalah singkatan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang merupakan dokumen hukum internal sebuah organisasi atau perkumpulan, berfungsi sebagai peraturan dasar dan penjabaran yang mengatur seluruh aspek kehidupan organisasi, mulai dari tujuan, struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, hingga tata cara menjalankan kegiatan, pengelolaan, dan bahkan pembubarannya. 

PDI Perjuangan menjelaskan duduk perkara pergantian sejumlah kader dari kursi jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P di sejumlah wilayah, termasuk Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Bidang Sumber Daya, Said Abdullah mengatakan, para kader banteng itu tidak dipecat, melainkan mengikuti aturan organisasi pasca-Kongres VI PDI-P di Nusa Dua, Bali, 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai (PDI Perjuangan) Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa kader yang terpilih sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P tidak boleh merangkap jabatan, baik di atas maupun di bawah struktur partai.

“Menyebutkan ketentuan sebagaimana berikut, ‘Anggota Partai atau kader Partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi DPP dan Pengurus Partai tidak boleh merangkap jabatan struktural di atas maupun di bawahnya dan secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain’,” kata Said saat membacakan aturan tersebut, dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/8/2025).

Menurut Said, aturan itu menjadi dasar pemberhentian beberapa kader yang sebelumnya menjabat Ketua DPD, yakni Olly Dondokambey (Sulawesi Utara), MY Esti Wijayanti (Plt Bengkulu), Bambang “Pacul” Wuryanto (Jawa Tengah), dan dirinya sendiri di Jawa Timur.

“Jadi, proses pemberhentian keempat Ketua DPD PDI Perjuangan di atas sebagai mekanisme yang memang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Peraturan Partai,” ucap Said.

“Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan oleh Ibu Ketua Umum dan DPP Partai,” sambungnya.

Halaman
123

Berita Terkini