TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada Bolmong yang diajukan paslon Yusron Mamonto - Refly Ombuh.
Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang, Selasa (4/2/2025).
Adapun pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah berwenang dan terkait pasal 158 UU Pilkada terkait ambang batas permohohan sengketa Pilkada
Majelis hakim mempertimbangkan, dalil pengunduran diri Yusra Alhabsi, sudah sesuai prosedur pengunduran diri.
Di mana, ada surat Mendagri dan Yusra tidak mengikuti pelantikan DPRD Sulut pada 9 September 2025 dan dihapus dari SK.
Mahkamah menilai telah sesuai prosedur.
Kemudian, dalil politik uang telah ditindak-lanjuti Bawaslu dan dibahas di sentra Gakumdu. Sehingga dalil Pemohon tidak berdasar menurut hukum
Selanjutnya, berdasarkan hal di atas MK tidak mendapat keyakinan untuk menunda keberlakuan pasal 158. Dan tidak menemukan kondisi dan kejadian khusus yang membuat mahkamah menyimpangi pasal 158.
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dengan pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan, pertama, menerima eksespsi Termohon dan pihak terkait terkait kedudukan Hukum Pemohon.
Kedua, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait selain dan selebihnya.
"Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata majelis hakim.(ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.