Penganiayaan di Bolmong

Kronologi Penganiayaan dengan Sajam di Bolmong, Pelaku Pernah Terjerat Kasus yang Sama

Penulis: Sujarpin Dondo
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PENIKAMAN - Kolase foto Kasat Reskrim Iptu Stevanus Mentu dan Pelaku Penikaman di Bolmong. Pelaku menganiaya 2 korban di salah satu pantai wisata yang ada yang ada di desa Pasir Putih, Bolmong.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua warga desa Pasir Putih, Kecamatan Sang Tombolang, Bolmong Sulawesi Utara harus mendapat luka sayatan senjata tajam karena amukan seorang pria yang mabuk berat.

Pelaku yang sudah mengkonsumsi minuman keras sudah tidak dapat mengontrol diri hingga akhirnya menganiaya ND (22) warga pasir putih, dan GN (16) warga yang sama.

Pelaku berinisial RM (27) ini menganiaya 2 korban di salah satu pantai wisata yang ada yang ada di desa Pasir Putih, Kecamatan Sang Tombolang.

"Kronologinya sekitar pukul 00.30 WITA pada Sabtu (02/08/2025) tepatnya di salah satu tempat karaoke di desa pasir putih pelaku melakukan aksinya," ucap Kasat Reskrim Iptu Stevanus Mentu Minggu (03/08/2025).

Sebelum kejadian, pelaku RM dalam kondisi mabuk berat dari arah pantai masuk ke dalam rumah makan yang juga tempat karaoke.

"Disini pelaku mengancam beberapa orang yang juga berada di lokasi dengan mengatakan "kiapa ngoni mo bakalae Deng Torang", namun hal tersebut tidak digubris beberapa orang karena paham bahwa pelaku sudah mabuk," jelas Mentu.

Dari sini, karena tidak di gubris pengunjung lainnya pelaku keluar dari rumah makan.

Namun, tidak lama kemudian pelaku kembali ke lokasi tersebut dengan membawa senjata tajam dengan panjang sajam -+50 cm.

"Disinilah pelaku menganiaya dua korban hingga mendapat luka sayatan," ucap Mentu.

Setelah menganiaya dua korban, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor NMax warna hitam.

Kedua korban langsung melapor ke Polsek Sangtombolang dan langsung di buru tim Resmob Raja Bogani.

"Korban juga setelah melapor langsung dibawa ke Puskesmas Maelang untuk mendapatkan perawatan medis," ucapnya.

Dalam proses pengejaran kepada pelaku, tim sempat menuju ke Kotamobagu hingga Provinsi Gorontalo karena dari beberapa informasi pelaku melarikan diri ke dua lokasi tersebut.

"Namun pelaku di temukan di desa Lolayanan, Kecamatan Maelang dan langsung diamankan tanpa perlawanan," ucapnya.

Atas perbuatan ini pelaku terancam kurungan 5 tahun penjara karena terbukti telah melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP.

Dari keterangan Kasat Reskrim Bolmong, ternyata pelaku juga pernah ditangkap karena terjerat kasus yang sama.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini