Penganiayaan di Bolmong

Mabuk Berat dan Aniaya 2 Orang Dengan Sajam di Bolmong, Pria Ini Diringkus Resmob Raja Bogani

Penulis: Sujarpin Dondo
Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP: Pelaku saat diamankan sementara di Polsek Sang Tombolang sebelum dibawa ke Mapolres Bolaang Mongondow Sulut oleh tim Resmob Raja Bogani Minggu (03/07/2025). Pelaku aniaya 2 warga dengan sajam saat mabuk berat.

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara dibantu tim Polsek Sang Tombolang meringkus warga desa Bolangat Kecamatan Sangtombolang karena menganiaya dua orang dengan senjata tajam (Sajam) saat mabuk berat.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bolmong Iptu Stevanus Mentu.

"Iya pelaku sudah diamankan tim Resmob Raja Bogani tadi subuh," ucap Kasat Reskrim Iptu Stevanus Mentu Minggu (03/08/2025).

Lanjut Mentu, pelaku ditangkap di desa Lolayanan, Kecamatan Maelang tanpa perlawanan.

"Pelaku inisial RM (27) warga Bolangat, Kecamatan Sangtombolang," tambahnya.

Mentu menambahkan bahwa dalam proses penangkapan pelaku, tim Resmob Raja Bogani dan Polsek Sang Tombolang mendapat kabar bahwa pelaku berada di dua tempat.

"Perlahan namun pasti tim menyisir lokasi di Kotamobagu lalu di Suwawa Gorontalo, namun ternyata saat subuh tim kembali mendapat info bahwa pelaku ada di Kecamatan Maelang," ucapnya.

Disitu tim bergerak kembali dan menuju lokasi tepat pelaku.

"Saat subuh tadi tim langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan," ucapnya.

Penangkapan ini kata Mentu dilakukan atas laporan bahwa pada Sabtu (02/02025), pelaku melakukan penganiayaan terhadap 2 warga di desa pasir putih tepatnya di salah satu tempat karaoke.

"Pelaku mabuk berat saat kejadian tersebut hingga membuat 2 korban luka ND (22) warga pasir putih, dan GN (16) warga yang sama karena mendapat luka akibat senjata tajam yang digunakan pelaku," ucapnya.

Setelah diringkus pelaku langsung diamankan ke Mapolres Bolmong untuk mengungkap motif penganiayaan tersebut.

" Pelaku sudah diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ucapnya.

Sebelum kejadian ini Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama pada tahun 2019.

(TribunManado.co.id/Pin)

Berita Terkini