Mahkamah Konstitusi

Daftar 9 Permohonan Penarikan PHPU yang Dikabulkan MK di Sesi 1 Sidang Dismissal, Satu dari Sulut

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG SENGKETA PILKADA : Sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai gugatan yang dilayangkan pasangan Melky Pangemanan dan Christian Kamagi atas pasangan pemenang Pilkada Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda dan Kevin Lotulong tahun 2024 sangat tak rasional. MK mengabulkan 9 permohonan penarikan PHPU di sesi 1 sidang dismissal.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) berusaha untuk secepatnya menyelesaikan sidang gugatan sengketa hasil pemilihan umum.

Mereka membagi dalam beberapa sesi.

Ada beberapa yang mengajikan gugatan kemudian menarik kembali gugatan tersebut.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sulawesi Utara, Bolmong, Minahasa dan Tomohon

Hakim MK pun mengabulkan beberapa pencabukan gugatan.

Pada sesi pertama, ada 9 penarikan permohonan PHPU yang dikabulkan.

Ada satu permohonan dari Sulawesi Utara yang disetujui ditarik.

Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sembilan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Pemohon dalam Sesi 1 sidang dismissal atau putusan sela yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Selasa (4/2/2025).

Berikut ini daftar sembilan perkara yang termuat dalam ketetapan yang diucapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang:

1. Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Pemohon Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat. 

2. Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten tahun 2024. Pemohon Widiyarso Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan. 

3. Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Sawahlunto tahun 2024. Pemohon Deri Asta dan Desni Seswinari.

4. Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025

Halaman
123

Berita Terkini