TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) berusaha untuk secepatnya menyelesaikan sidang gugatan sengketa hasil pemilihan umum.
Mereka membagi dalam beberapa sesi.
Ada beberapa yang mengajikan gugatan kemudian menarik kembali gugatan tersebut.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sulawesi Utara, Bolmong, Minahasa dan Tomohon
Hakim MK pun mengabulkan beberapa pencabukan gugatan.
Pada sesi pertama, ada 9 penarikan permohonan PHPU yang dikabulkan.
Ada satu permohonan dari Sulawesi Utara yang disetujui ditarik.
Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sembilan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Pemohon dalam Sesi 1 sidang dismissal atau putusan sela yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Selasa (4/2/2025).
Berikut ini daftar sembilan perkara yang termuat dalam ketetapan yang diucapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang:
1. Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Pemohon Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat.
2. Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten tahun 2024. Pemohon Widiyarso Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan.
3. Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Sawahlunto tahun 2024. Pemohon Deri Asta dan Desni Seswinari.
4. Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025