Mahkamah Konstitusi

Pasca Putusan MK, 4 Parpol di Sulut Bisa Usung Calon di Pilgub Tanpa Koalisi

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi persidangan Mahkamah Konstitusi

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas mengusung calon di Pilkada 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamag memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). 

Baca juga: Nasib Partai Non Seat di Pilkada 2024, Begini Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Mengacu keputusan MK, di Pilgub Sulawesi Utara tahun ini terdapat empat parpol yang bisa mengusung calon tanpa koalisi. 

Bahkan, berpeluang terjadi enam pasang calon di Pilgub Sulawesi Utara tahun ini. 

Empat parpol yang bisa mengusung calon sendiri itu, PDI Perjuangan; Golkar; Demokrat dan Nasdem. 

Sementara, dua peluang lainnya bisa datang dari Partai Gerindra dengan satu partai koalisi dan koalisi partai lainnya. 

Berikut peluang pengusung calon di Pilgub Sulawesi Utara pasca putusan MK. 

PDIP (39 persen suara sah) 
Golkar (19, 9 persen suara sah)
Demokrat (10, 8 persen suara sah). 
Nasdem (10, 5 persen suara sah) 
Gerindra (8, 1 persen) dan koalisi
Koalisi Partai-partai non-seat

(tribun manado/Fernando Lumowa). 

Berita Terkini