THR dan Gaji 13 PNS

Daftar 5 Aparatur Negara yang Akan Terima THR dan Gaji ke 13, Simak Juga Perkiraan Jumlahnya

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi THR dan gaji 13

1. PNS dan CPNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri, dan

5. Pejabat Negara.

Menurut peraturan tersebut, pada pasal 5, disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis ASN yang tidak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13, sebagai berikut:

1. Sedang cuti di luar tanggungan Negara

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instanti tempat penugasan.

Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

Halaman
1234

Berita Terkini