THR dan Gaji 13 PNS

Daftar 5 Aparatur Negara yang Akan Terima THR dan Gaji ke 13, Simak Juga Perkiraan Jumlahnya

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi THR dan gaji 13

- Tunjangan Kinerja (Tukin) 

Cara cek THR dan gaji ke-13

- Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah

Aplikasi seperti MySAPK atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa rincian gaji. 

- Kantor Bendahara Instansi 

PNS aktif, bendahara instansi biasanya memberikan informasi pencairan secara langsung. 

- Bank penerima pensiunan dapat mengecek pencairan melalui bank tempat gaji atau pensiun diterima. 

Tidak dibayarkan serentak

Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ini dan Gaji Ke-13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan Gaji Ke-13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.

Untuk THR umumnya akan diberikan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk Gaji Ke-13 pada tahun ini rencananya akan diberikan pada bulan Juni 2025.

Penerima THR dan Gaji Ke-13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan kepada:

Aparatur Negara yang terdiri dari:

Halaman
1234

Berita Terkini