THR dan Gaji 13 PNS

SAH! Berikut Jadwal Pencairan hingga Besaran THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri serta Pensiun bakal cair 100 persen di momen Idul Fitri atau Lebaran 2024.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jadwal Pencairan THR PNS 2024 untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pencairan untuk para abdi negara dan aparat TNI - Polri aktif paling lambat dilakukan pada 10 hari kerja hingga masuk ke rekening. Proses pencairan THR untuk PNS sudah dimulai pada hari ini 22 Maret 2024.

"Paling cepat 10 hari (kerja), paling lambat ya, diharapkan sebelum lebaran sudah bisa dibayarkan semua," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Pekan Depan THR dan Tunjangan Profesi Guru Dicairkan, Ashari: Tinggal Tunggu Kelengkapan Dokumen

Meski belum bisa membeberkan berapa pembayaran yang sudah dilakukan.

Lantas berapakan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri serta Pensiun?

Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri serta Pensiun bakal cair 100 persen di momen Idul Fitri atau Lebaran 2024.

Siap-siap para abdi negara menerima THR 2024 dalam jumlah besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Demikian kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. 

Ia memastikan, THR PNS 2024 bakal cair 100 persen tanpa potongan. 

Seluruh PNS bakal  menerima THR 2024 full tanpa ada potongan seperti empat tahun sebelumnya. 

"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya," kata Sri Mulyani, Selasa (5/3/2024).

THR ASN dengan besaran 100 persen ini sesuai dengan harapan dari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri yang meminta pemerintah dapat mencairkan THR secara penuh.

Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Terakhir, pada 2023, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

"Kita berharap THR-nya bisa 100 persen," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh.

Halaman
1234

Berita Terkini