"Iya sudah kami amankan di Perkebunan Hulu Tonom, Kecamatan Dumoga Timur, Bolmong, Sulawesi Utara," ucapnya.
Aiptu Fadly menjelaskan penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/09/I/2024/SPKT/Polsek Lolayan/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tanggal 24 Januari 2024.
Korban seorang bocah 9 tahun. Kejadian tersebut dilaporkan oleh ayah korban yang mendengar soal perbuatan tersangka.
Ketika melaporkan kejadian tersebut, ayah korban menceritakan kronologinya.
Saat itu ia turun dari tempat kerja dan sampai ke rumah, istrinya mengatakan bahwa anak mereka telah diperlakukan tak senonoh oleh tersangka,sekitar pukul 17.00 WITA.
Ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut.
"Pelaku inisial JT alias Jalim (77) kami amankan tanpa perlawanan,"ucap Kanit Reskrim Polsek Lolayan.
Aiptu Fadly juga menjelaskan meski masih tahap penyelidikan terduga pelaku akan dikenakan pasal 82 KUHP no 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Untuk lebih lanjut masih dalam tahap penyelidikan,"tambahnya.
Diketahui, terduga pelaku melancarkan aksinya pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.
"Sesuai laporan TKP terjadi di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Bolmong, Sulawesi Utara, " tandasnya. (TribunManado.co.id)
Baca juga: 3 Berita Populer Sulawesi Utara, Soal Tersangka Kasus Dana Hibah, Pencurian Motor dan Bawa Lari Anak