Kasus Pelecehan Anak di Manado

Seorang Ayah di Mapanget Manado Terseret Kasus Pelecehan Anak, Korban Putri Kandung Sendiri

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang ayah inisial MDS (35) di Mapanget, Manado, Sulut, terseret kasus pelecehan anak. Korban putri kandung sendiri.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ayah berinisial MDS (35) di Mapanget, Kota Manado terseret kasus pelecehan anak.

MDS tega mencabuli putri kandungnya sejak tahun 2021.

Korban seorang perempuan berinisial SS (16).

Sang anak kini mengalami trauma berat.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolsek Mapanget, Iptu Lesly Lihawa.

Iptu Lesly menyebut, keduanya merupakan warga Kecamatan Mapanget, Manado.

"Benar, terjadi perbuatan cabul ke anak sendiri," ujar Lesly, Kamis (21/11/2024).

Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat.

Usai mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Mapanget langsung menangkap pelaku.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, terduga pelaku masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Unit Reskrim Polsek Mapanget langsung bergerak cepat menuju rumah terduga pelaku dan kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Ketika diinterogasi, pelaku mengaku melancarkan aksinya saat anaknya tertidur. 

Kasus serupa juga sempat terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) pada awal tahun ini.

Diberitakan, Tim Reskrim Polsek Lolayan berhasil mengamankan terduga pelaku cabul, Minggu (28/01/2024). 

Penangkapan ini dibenarkan kanit reskrim Polsek Lolayan Aiptu Fadly Pampaile yang memimpin langsung penangkapan tersebut. 

"Iya sudah kami amankan di Perkebunan Hulu Tonom, Kecamatan Dumoga Timur, Bolmong, Sulawesi Utara," ucapnya. 

Aiptu Fadly menjelaskan penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/09/I/2024/SPKT/Polsek Lolayan/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tanggal 24 Januari 2024.

Korban seorang bocah 9 tahun. Kejadian tersebut dilaporkan oleh ayah korban yang mendengar soal perbuatan tersangka.

Ketika melaporkan kejadian tersebut, ayah korban menceritakan kronologinya.

Saat itu ia turun dari tempat kerja dan sampai ke rumah, istrinya mengatakan bahwa anak mereka telah diperlakukan tak senonoh oleh tersangka,sekitar pukul 17.00 WITA.

Ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut.

"Pelaku inisial JT alias Jalim (77) kami amankan tanpa perlawanan,"ucap Kanit Reskrim Polsek Lolayan.

Aiptu Fadly juga menjelaskan meski masih tahap penyelidikan terduga pelaku akan dikenakan pasal 82 KUHP no 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Untuk lebih lanjut masih dalam tahap penyelidikan,"tambahnya. 

Diketahui, terduga pelaku melancarkan aksinya pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.

"Sesuai laporan TKP terjadi di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Bolmong, Sulawesi Utara, " tandasnya. (TribunManado.co.id)

Baca juga: 3 Berita Populer Sulawesi Utara, Soal Tersangka Kasus Dana Hibah, Pencurian Motor dan Bawa Lari Anak

Berita Terkini