TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus-kasus penyelewengan anggaran negara di Sulawesi Utara ( Sulut ) mulai terbongkar.
Di Minahasa Utara ( Minut ) Sulawesi Utara ( Sulut ) sudah ada Hukum Tua yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Kini kabar terbaru diberitakan kalau Kapolres Minut AKBP Dandung Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Minut Akp Ferdian Martadinata, menegaskan pihaknya saat ini sementara mendalami dugaan korupsi dana desa oleh enam hukum tua.
"Kami sementara melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada enam Hukum Tua dugaan korupsi dana desa," kata Kasat saat ditemui, Senin 18 November 2024.
Dikatakan Kasat saat didampingi Kanit Unit 2 tindak pidana korupsi (Tipidkor), Ipda Eko Tatundu untuk hari ini ada dua Hukum Tua yang diperiksa.
Kasat menyebut, hukum tua yang diperiksa, hukum tua Bulutui dan Hukum Tua Watutumou 2 tapi saat itu dirinya menjabat Hukum Tua Desa Wusa.
Kemudian, keempat Hukum Tua lainnya yaitu Hukum Tua Desa Talise, Rinondoran, Batu dan Paslaten.
Dua hukum tua kata Kasat, dijadwalkan akan diperiksa besok hari.
Kasat berharap, ini menjadi salah satu contoh agar kedepannya tak ada lagi hukum tua yang menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
"Semoga ini menjadi contoh dan tidak ada lagi yang menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi," tutup Kasat.
Kasus penyalahgunaan anggaran yang diungkap lainnya juga yakni dana desa di Desa Binebas, Tabukan Selatan, Kepulauang Sangihe, Sulawesi Utara.
Dana desa di desa tersebut diduga dikorupsi.
Awal mula sampai kasus ini terungkap pun diungkap Polda Sulawesi Utara.
Diketahui kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Binebas, Tabukan Selatan, Kepulauang Sangihe, Sulawesi Utara kini telah masuk tahap penyidikan di Polres Sangihe.