Bitung Sulawesi Utara

Keringanan Pajak Merah Putih Pemprov Sulut Disosialisasikan di Bitung, Pembayaran Meningkat

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI - Kepala UPTD Samsat Bitung Arthur Tuela saat menyosialisasikan Keringanan Pajak Merah Putih di jalanan Kota Bitung, Sulawesi Utara. Program ini berasal dari Pemprov Sulut.

TRIBUNMANADO.COM, BITUNG - Dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) meluncurkan program Keringanan Pajak Merah Putih beberapa waktu lalu.

Hal itu ditindaklanjuti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara.

Di UPTD Samsat Kota Bitung, banyak pemilik kendaraan yang memanfaatkan keringanan pajak ini.

Salah satu warga bernama Rommy mengaku bersyukur dengan adanya keringanan ini.

"Bersyukur dengan adanya keringanan pajak ini, ada kurang sekitar Rp 800 ribu," ujarnya saat ditemui di UPTD Samsat Bitung, Selasa (12/8/2025).

SOSIALISASI - Kepala UPTD Samsat Bitung Arthur Tuela saat menyosialisasikan Keringanan Pajak Merah Putih di jalanan Kota Bitung, Sulawesi Utara. Program ini berasal dari Pemprov Sulut.

Sisa keringanan tersebut akan digunakan untuk membiaya uang SPP anak yang studi.

Kepala UPTD Samsat Bitung Arthur Tuela mengatakan, keringanan pajak ini sangat bagus.

"Keringanan pajak ini sangat bagus. Setelah adanya program ini, pembayar pajak ada peningkatan," kata Tuela ketika ditemui di ruangannya.

Meski begitu, UPTD Samsat Bitung tetap sosialisasi.

"Saya turun ke kelurahan-kelurahan, tempel striker di kantor-kantor lurah agar banyak masyarakat yang melihat adanya keringanan ini," ungkapnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Bolaang Mongondow Sulawesi Utara Besok Rabu 13 Agustus 2025

Baca juga: Roy Suryo Cs Mangkir Lagi, Sidang Gugatan Terkait Ijazah Palsu Jokowi Ditunda

Ia berharap masyarakat manfaatkan keringanan dari Pemprov Sulut ini.

‎Program ini berlaku pada Agustus-September 2025, dengan empat poin utama yaitu:

  • Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen
  • Diskon PKB 12,5 persen dan PKB 35 persen kendaraan yang tidak menunggak
  • Pembebasan 100 persen PKB
  • Penghapusan pajak progresif

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini