Bagaimana awal mula hingga kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Sangihe?
Simak penjelasan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Michael Thamsil berikut ini:
Kombes Pol Michael Thamsil menuturkan, pada tahun 2019 setiap Desa di Kabupaten Sangihe menerima bantuan ADD dari pemerintah.
Dana yang dialokasikan dalam APBN itu dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Salah satu desa yang mendapat bantuan tersebut adalah Desa Binebes, yang berada di Kecamatan Tabukan Selatan.
Dana tersebut mulai dikucurkan pada tahun 2019-2020. Diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah, untuk digunakan pada empat item pekerjaan pembangunan desa tersebut.
Namun, dana ADD tersebut ternyata disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
"Di mana item pekerjaan sesuai alokasi yang diusulkan untuk pencairan ADD ternyata tidak dilaksanakan," terang Kombes Pol Michael Thamsil.
Polda Sulawesi Utara melalui Polres Kepulauan Sangihe yang telah mencium adanya kejanggalan dalam pencairan ADD ini lantas turun tangan untuk melakukan pemeriksaan.
Walhasil, sejumlah pejabat di Desa Binebes pun dipanggil untuk diperiksa.
"Artinya kasus tersebut sudah melewati tahap penyelidikan dan memasuki tahap lanjutan dalam proses penegakan hukum (penyidikan)," jelasnya Kamis (14/11/2024)
Dirinya menjelaskan dalam tahap penyidikan, penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih mendalam tentang tindak pidana yang diduga terjadi.
"Kita proses sesuai ketentuan hukum yang ada," tegas dia.
Selain di Sangihe, sejumlah pejabat pemerintah di Sulut dari kabupaten yang ada di Sulut juga tersandung kasus korupsi.
Berikut daftarnya.
- Hukum Tua Desa Gangga 2 Minut Sulawesi Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa