Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Boltim, Harris Sumanta, menjelaskan penimbunan tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu agar proses perbaikan dapat berjalan optimal.
“Penimbunan oleh masyarakat memang tidak memenuhi spesifikasi teknis, sehingga timbunan ini perlu dibersihkan lebih dulu," kata dia via telepon, Rabu 13 November 2024.
Namun, tidak ada anggaran untuk membersihkan material diluar kontrak perbaikan.
"Sehingga timbunan ini dibebankan kepada Dinas PUPR,” ujar Harris lagi.
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya