Lanny menjelaskan, pada Pilkada 2020, pemutakhiran mengacu asas de facto. Sedangkan pada Pilkada tahun ini, berdasarkan asal de jure.
"Di Pilkada 2020, kita pastikan orangnya ada. Sekarang, wajib ada menunjukkan dokumen kependudukannya. Apakah itu e-KTP, Kartu Keluarga atau KTP digital dan biodata kependudukan oleh Dukcapil," ujar Lanny dalam Penyuluhan Produk Hukum Pilkada 2024 di Manado, Kamis (15/8/2024).
Katanya, setiap wajib pilih harus menunjukkan e-KTP, KK, KTP digital atau biodata Dukcapil sebagai syarat untuk memilih, selengkapnya baca
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.