"Mulai dari proses prapenuntutan hingga proses selanjutnya," tambah Harli.
Diketahui, Kejagung juga telah menyerahkan sejumlah berkas dan barang bukti terkait kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harli menyampaikan, barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari berupa dokumen, barang bukti elektronik, maupun barang bukti lainnya.
"Penyidik Jampidsus menyerahkan tersangka beserta barang bukti atas dua tersangka HM dan HL yang telah dinyatakan lengkap pada waktu lalu," ujar Harli.
Selanjutnya, Kejari akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas serta formalitas tersangka dan barang bukti dalam penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, kasus korupsi timah ini melibatkan banyak kalangan dari penyelenggara negara dan swasta.
Total ada 16 orang ditetapkan menjadi tersangka, termasuk suami Sandra Dewi dan Helena Lim.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis dan Helena Lim disangkakakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Branded Miliknya Disita
Sementara itu, aktris Sandra Dewi merasa keberatan penyidik yang menyita 88 tas mewah sebagai barang bukti dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis.
Kuasa hukum Harvey, Harris Arthur Hedar, menjelaskan Sandra keberatan karena 88 tas mewah yang disita merupakan milik Sandra sendiri dan tidak terkait kasus korupsi timah.
Menurutnya, tas-tas itu sejatinya milik istri Harvey, Sandra Dewi.
Namun, Sandra Dewi akhirnya menerima untuk menunjukkan sikap kooperatif.
"Pastinya beliau (Sandra Dewi) keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang enggak apa-apa kita buktikan di pengadilan," kata Harris di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).