TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tambang timah.
Sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus korupsi tersebut sudah disita.
Bahkan kabar terbaru kerugian diperkirakan mencapai Rp300 T.
Baca juga: Sosok Said Didu, ASN yang Beber Sosok Pensiunan Jenderal Bintang 4 Inisial B Bekingi Korupsi Timah
Hal tersebut disampaikan Febrie Adriansyah.
Ia terus melakukan pengembangan, meski sebelumnya ia dibuntuti oleh Densus 88.
Ada beberapa poin kerugian, sehingga sampai pada angka tersebut.
Jampidsus, Febrie Adriansyah menegaskan Jaksa akan menyatakan kerugian negara pada temuan kasus korupsi komoditas timah di Bangka Belitung sebesar Rp300 Triliun lebih.
Demikian disampaikan Febrie Adriansyah pada dalam konferensi pers yang berlangsung hari ini bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Febrie Adriansyah mengatakan, jaksa tidak akan memasukkan nilai tersebut dalam kategori kerugian perekonomian negara, melainkan akan mendakwakannya sebagai kerugian negara.
"Dalam dakwaannya, jaksa tidak akan memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Jumlah Rp 300 triliun ini akan didakwa sebagai kerugian negara," tegas Jampidus.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa ini adalah kerugian nyata yang harus dituntut sebagai kerugian negara." katanya lagi.
Sementara itu Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menerangkan bahwa rincian kerugian tersebut meliputi:
Kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun.
Pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambangnya sebesar Rp 26,649 triliun.
Kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,069 triliun, yang dihitung oleh Prof. Bambang.