TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi tambang timah yang menyeret Harvey Moeis sebagai tersangka terus berlanjut.
Bahkan segera memasuki masa persidangan.
Kejaksaan Agung tak mau kalah, dan berupaya tampil baik meyakinkan hakim.
Baca juga: Daftar 8 Mobil Mewah Harvey Moeis Tersangka Kasus Tambang Timah, Disita Kejagung
Mereka pun menyiapkan jaksa terbaik untuk menghadapi kuasa hukum para tersangka.
Memang wajar jika Kejagung menyiapkan banyak kuasa hukum.
Lantaran jumlah kerugian negara cukup besar.
Sidang tersebut pun mempertaruhkan harga diri Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut sebanyaka 30 jaksa dikerahkan untuk menangani kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis suami Sandra Dewi cs.
Saat ini, Kejagung diketahui telah resmi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi timah, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/7/2024).
Usai penyerahan tersebut, Harvey Moeis dan Helena Lim akan ditahan selama 20 hari mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan Harvey Moeis dan Helena Lim sudah menjadi kewenangan jaksa di Kejari.
Harli mengatakan setidaknya ada 30 jaksa yang akan menangani perkara kasus korupsi timah ini.
"Kedua tersangka ini tentu akan menjadi otoritas jaksa di Kejari."
"Lalu akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari," jelas Harli dalam konferensi pers, Senin, dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
"Kami juga mendengar Kejari sudah mempersiapkan kira-kira 30 jaksa yang akan ditugaskan dalam rangka menyelesaikan perkara ini."