Selain itu, pelaku juga bakal dideportasi usai menjalani masa hukumannya.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Menjalani hukuman dulu di sini (Makassar) karena untuk deportasi kita harus berkoordinasi dengan Imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dan sudah dibawah UNHCR," tandasnya.
Baca juga: Viral Rombongan Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Indonesia, Kini Mereka Berada di Deli Serdang
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
(Sumber: Kompas.com)