TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengungsi Rohingya kembali berulah.
Kali ini kejadian di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun menjadi korban.
Dikabarkan, seorang pengungsi Rohingya warga negara Myanmar, pria berinisial MY (28) ditangkap polisi atas dugaan kasus pemerkosaan.
MY ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang gadis asal Kota Makassar, hingga hamil.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, usai melakukan aksi bejatnya, MY melarikan diri dan ditangkap di wilayah Jakarta, belum lama ini.
"Ada pengungkapan kasus persetubuhan (korban) di bawah umur yang terjadi tahun kemarin September 2023, di mana korban masih berumur 16 tahun sementara pelaku adalah etnis Rohingya," kata Devi kepada awak media, Kamis (18/7/2023).
Lanjut Kompol Devi, pelaku dibekuk usai pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi dan UNHCR.
MY pun saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Devi menjelaskan, awalnya pelaku mengajak korban berkeliling kota, setelah itu pelaku lantas membujuk korban untuk singgah di sebuah penginapan.
"Pelaku ini kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya, dan kadang diminta bantuan untuk mengantar kemana-mana, akhirnya terjadilah itu," bebernya.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku lantas melarikan diri hingga korban hamil dan melahirkan.
"Korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan dan usia bayi sekitar 7 bulan.
Olehnya itu saat hamil pihak keluarga melapor," kata Devi.
Atas perbuatannya, pelaku bakal diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.