Kasus Pemilu

Indra Liempepas Pernah Transfer Uang Rp 300 Ribu, Ngaku Bukan dalam Rangka Kampanye

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pemeriksaan terdakwa kasus politik uang yang menjerat Christovel Liempepas, Indra Liempepas, dan Chery Lintang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Selasa (11/6/2024).

"Tanggal 11 Februari pernah menerima uang dari Indra William Liempepas," ujarnya.

Tak hanya itu, Petrus mengungkap jika dia tergabung dalam grup bernama IWL.

Grup itu berkoordinasi untuk pemenangan Pilkada 2024.

Petrus menyebut ada kalimat "angpao so maso di rekening (angpao sudah masuk ke rekening", sesuai keterangan dakwaan.

"Saya baca kalimat di grup ada angpao so maso di rekening yang sudah dimasukan lalu," sambungnya.

Baca juga: Pemkot Kotamobagu Sulawesi Utara Sediakan Tempat Tinggal Bagi Kafilah MTQ ke-30 Tingkat Provinsi

Baca juga: Sosok Sarwendah dan Kisah Cinta dengan Ruben Onsu

Petrus berusaha memenuhi semua permintaan terdakwa agar bisa mendapatkan uang.

"Saya masukan KTP, nomor telepon, momor rekening, dan diantar ke rumah terdakwa Chery. Dan saya pastikan juga memilih dr Cristovel dan Indra pada pilkada baru-baru ini, karena saya sudah terima uang," tuturnya.

Hal senada disampaikan saksi bernama Andreas.

Ia mengaku mendapat amplop dari terdakwa pada tanggal 13 Februari 2024 dengan isi uang Rp 300 ribu.

"Saya terima uang tapi tidak memilih kedua terdakwa. Saya pilih pak Vicky Lumentut," jelasnya.

Sebelulumnya, Kasipidum Kejari Manado, Taufiq Fauzie, yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa kedua terdakwa pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Manado.

"Daftar pencarian orang nomor: DPO/24/V/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 saat masa tenang pemilu," jelasnya.

Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga, dan sepakat membuat kartu nama dan nomor urut guna kepentingan kampanye.

Pada 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai Pasal 278 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2022.

Sidang kasus politik uang dengan terdakwa caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas serta Chery Lintang (tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)
Halaman
123

Berita Terkini