Kasus Pemilu

Indra Liempepas Pernah Transfer Uang Rp 300 Ribu, Ngaku Bukan dalam Rangka Kampanye

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pemeriksaan terdakwa kasus politik uang yang menjerat Christovel Liempepas, Indra Liempepas, dan Chery Lintang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Selasa (11/6/2024).

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tiga terdakwa kasus politik uang menjalani agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Manado.

Ketiga terdakwa diketahui adalah caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara, dr Cristovel Liempepas, Indra Liempepas, serta Chery Lintang.

Masing-masing terdakwa dicecar berbagai pertanyaan baik dari JPU, hakim, hingga pengacara.

Pihak JPU menayakan kepada kedua terdakwa terkait alasan tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan penyidikan kasus politik uang.

Mereka mengaku jika keduanya sedang mengurus bisnis di luar kota.

"Waktu itu ada di luar Kota Manado, ada urusan bisnis hasil bumi. Jadi tidak bisa hadir saat proses penyidikan," jelas mereka.

JPU juga ikut menanyakan soal grup IWL yang terungkap dalam dakwaan.

Terdakwa Indra William Liempepas menjawab bahwa grup tersebut memang dia yang membuatnya.

"Saya yang membuat grup tersebut pada saat kampanye dan jauh sebelum penetapan pemilu," jelasnya.

Indra mengakui bahwa orang-orang yang tergabung dalam grup adalah yang membantunya membuat atribut pemilu.

"Iya atribut tersebut berupa kartu nama, baliho, APK, kaos, sticker," tuturnya.

Ia juga mengakui pernah mentransfer sejumlah uang kepada saksi Petrus Samuri.

Namun, uang itu bukan dalam rangka kampanye, tapi sebagai pemberian pribadi.

"Saya pernah transfer uang ke Petrus Rp 300 ribu ke rekening Petrus dan itu benar. Saya beri tanggal 11, 12, 13 sejumlah uang tapi bukan karena atas meminta dukungan kepada saya, tapi dia meminta tolong," tambah Indra.

Sebelumnya, Petrus Samuri mengatakan bahwa dia tiga kali menerima sejumlah uang.

Halaman
123

Berita Terkini