Gugatan PHPU Sulut

BREAKING NEWS : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan 6 PHPU dari Sulawesi Utara, Berikut Rinciannya

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon dan Lanny Ointu bersama para Hakim MK usai pembacaan putusan perkara PHPU.

3. No Perkara: 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
* Pemohon: PDIP
* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Manado
* Dapil: Manado 5
* Amar Putusan

a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

4. No Perkara: 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
* Pemohon: Alfian Bara (Caleg P. Nasdem)
* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Prov Sulut
* Dapil: Sulut 4
* Amar Putusan:
a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya
b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

5. No Perkara: 15-01-04-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
* Pemohon: Partai Demokrat
* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Kotamobagu
* Dapil: kotamobagu 1
* Amar Putusan:
a. Dalam Eksekpsi: a) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2). Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya
b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

6. No Perkara: 47-02-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
* Pemohon: Sophia Laureen Sarmita (Caleg Partai Gerindra)
* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa
* Dapil: Minahasa 2
* Amar Putusan:
a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
2. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

(tribun manado/ndo)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Berita Terkini