Gugatan PHPU Sulut

BREAKING NEWS : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan 6 PHPU dari Sulawesi Utara, Berikut Rinciannya

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon dan Lanny Ointu bersama para Hakim MK usai pembacaan putusan perkara PHPU.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutus enam perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dari Sulawesi Utara.

Putusan dibacakan Selasa 22 Mei 2024 secara bersamaan dengan PHPU yang teregistrasi di MK dari provinsi lainnya.

Sembilan anggota Majelis Hakim membacakan putusan secara bergantian.

Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon menjelaskan, enam PHPU dari Sulut yang diputus terdiri dari satu perkara PHPU untuk Pileg DPRD Dapil Sulut 4 dan 5 perkara PHPU anggota DPRD kabupaten.

Lima Perkara PHPU DPRD kabupaten kota tersebar di empat daerah yaitu: Kabupaten Minahasa (2 perkara); Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara); Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara).

Perkara PHPU mulai disidangkan pada3 Mei dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon.

Sidang kemudian dilanjutkan tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU), keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait.

"Masih terdapat dua perkara akan lanjut dengan sidang pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi yang akan digelar dalam rentang 27-29 Mei 2024," ujar Meidy, Kamis (23/5/2024).

Dua perkara yang masih lanjut adalah perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Provinsi Dapil Sulut 1 yang diajukan caleg Partai Demokrat atas nama Harley Mangindaan.

Satu PHPU lainnya perkara hasil pemilihan Pemilu DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).

Adapun rincian putusan terhadap 6 perkara yang diputus MK adalah:

1. No Perkara: 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
* Pemohon: Partai Gerindra
* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minsel
* Dapil: Minsel 3
* Amar Putusan:
a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

b. Dalam Pokok Permohonan:
* Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

2. No Perkara: 50-02-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
* Pemohon: Rio Valentino Palilingan (Caleg PDIP)
* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa
* Dapil: Minahasa 2
* Amar Putusan:

a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

Halaman
12

Berita Terkini