Kasus Surat Suara di Minut

8 Terdakwa Kasus Pergeseran Suara Pemilu di Minut Sulut Divonis Bersalah, Paparang: Belum Berakhir

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Santrawan Paparang, SH, MH, MKn saat diwawancarai awak media usai sidang putusan kasus pergeseran suara Pemilu di Minut Sulawesi Utara.

Paparang, sebagai penasehat hukum saat diwawancarai usai sidang menjelaskan kliennya sudah mengajukan banding.

Dengan begitu menurut Paparang, dirinya sebagai penasehat hukum akan mengajukan laporan langsung pada Ketua Mahkamah Agung (MA).

"Kami tidak main-main. Penerapan hukum bisa berbeda didalam melakukan intervensi, tapi tidak ada ahli hukum tata negera dan Bawaslu Republik Indonesia yang dipanggil dalam persidangan ini," ucap Paparang.

Menurut Paparang, haakim membuat penafsirannya sendiri yang masuk dalam ranah tata negara.

Bagi Paparang, hakim dia tidak pernah melihat bahwasannya keberadaan undang-undang nomor 7 tahun 2017, penafsirannya tidak bisa melebihi kepentingan yang disampaikan sebagaimana pasal 484 ayat 1.

Di mana, ahli tata negara dan Bawaslu RI tidak pernah didengarkan sebagai ahli didalam persidangan.

"Kami akan mengajukan laporan kepada Ketua MA, Wakil Ketua MA bidang yudisial, badan pengawasan MA, ketua pengadilan tinggi dan wakil ketua pengadilan tinggi, Menkopolhukam dan Komisi 3 DPR RI.

"Itu semua akan kami tempuh sebagai upaya mengajukan laporan," tegasnya.

Dijelaskannya, perkara ini seolah-olah berkas perkara sama, dalam tuntutan sama di dalam pertimbangan majelis hakim itu tidak sesuai dengan apa yang tetungkap dalam persidangan itu paralel.

"Ini belum berakhir kami masih ada perjuangan. Untuk mendapat keadilan bukan hanya disini saja tapi masih ada," tutupnya. (fis)

Berita Terkini