Mata Lokal Memilih

Pantas KPK tak Mau Minta Daftar Calon Menteri Prabowo Subianto, Ternyata Ada Maksud Lain

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres Prabowo Subianto ingin berantas korupsi dengan cara naikkan gaji pejabat. Apabila ada menyimpang, bakal ditindak seberat-beratnya. Potret Capres Prabowo Subianto bersama cawapres Gibran Rakabuming Raka di acara 'PAKU Integritas, Penguatan Antikorupsi' untuk calon presiden dan calon wakil presiden tahun 2024 di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (17/1/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (24/2/2024). 

Kepastian itu muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari setelah sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (22/4/2024).

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah presiden-wapres terpilih akan dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini