TRIBUNMANADO.CO.ID- Seperti biasa, seorang pejabat negara wajib untuk melaporkan harta kekayaan mereka.
Pun dengan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pun nantinya saat mereka sudah dilantik, mereka harus menujuk menteri yang akan membantu kerja mereka.
Baca juga: Putusan MK Mendelegitimasi, Pakar: Prabowo-Gibran Harus Perbaiki KPK, Revisi UU ITE
Nantinya, para menteri juga harus melaporkan harta kekayaan mereka.
Biasanya untuk menjadi Menteri, rekam jejaknya harus jelas, khususnya soal laporan harta kekayaan.
Namun KPK kini berbeda, mereka tak meminta daftar nama Menteri dari Presiden sebelum dilantik.
Rupanya pimpinan KPK yang baru tak menghendaki hal tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan meminta Prabowo Subianto selaku Presiden terpilih RI untuk menyerahkan nama-nama calon menteri untuk ditelusuri rekam jejaknya.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, apabila nantinya menteri Prabowo ada yang berbuat korupsi, langsung saja diproses hukum.
"Saya kalau kamu tanya saya pribadi, enggak. Ngapain gitu-gituan, zalim loh orang distabilo-stabilo. Kalau terbukti (korupsi) ambil," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Pahala juga meyakini empat pimpinan KPK yang ada saat ini berpikiran seperti dirinya.
"Saya yakin pimpinan yang baru enggak tertarik ya menstabilo. Karena kan mereka juga mau habis ya (masa jabatannya) delapan bulan lagi," katanya.
Menurut Pahala, "stabilo" terhadap seseorang merupakan bentuk tindak pidana.
Karena ia menilai hal tersebut sudah mencap seseorang bersalah.
"Ini pidana. Kalau dibilang ukurannya normatif boleh, tapi kan ini pidana salah atau enggak. Dengan stabilo artinya kamu bersalah, kalau bersalah kan udah ada jalurnya, ambil orangnya. Jangan stabilo-stabilo," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (24/2/2024).
Kepastian itu muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari setelah sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (22/4/2024).
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah presiden-wapres terpilih akan dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com