TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) pun menepati janji mereka untuk memutuskan gugatan terkait Pilpres 2024.
Banyak hal yang hendak dibuktikan dalam gugatan tersebut.
Satu di antaranya adalah tudingan cawe-cawe Presiden Jokowi.
Baca juga: Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin
Tudingan tersebut menjadi satu di antara poin yang diputuskan.
Juga paling dinantikan oleh peserta sidang MK.
Ada ekspresi unik dari pasangan 01 dan 02 saat putusan dibacakan.
Namun apapun putusannya, itu adalah keputusan bulat dari MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) tak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (Bansos) dengan kenaikan suara salah satu pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.
Hakim Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum itu dalam sidang pembacaan putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
Reaksi langsung terlihat dari Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo saat mendengar hal tersebut.
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan tampak tersenyum dan geleng kepala saat mendengar pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Ridwan.
Momen ini berawal saat Anies tampak mendengarkan secara seksama hakim konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hakim Ridwan mengatakan, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka. Mendengar hal ini Anies tampak mulai tersenyum.
"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata hakim Ridwan Mansyur.
Atas alasan tersebut, hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.