Hal ini jelang penyerahan Kesimpulan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 sebagaimana dijadwalkan MK pada Selasa (16/4/2024).
"(Keterangan menteri dan DKPP) akan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang pemohon ajukan dan keterangan para ahli," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo, kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2024).
Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar disebut juga masih membahas beberapa poin lain dalam draf kesimpulan itu.
Heru lantas membeberkan beberapa poin di antaranya, seperti menyangkut materi-materi analisis yuridis terhadap pembuktian yang diajukan para pihak.
Sementara itu, fakta-fakta hukum yang dianggap sudah diketahui umum (notoire feiten) dan telah terpublikasi, mereka juga akan sertakan dalam lampiran Kesimpulan nanti.
"Konklusi dari analisis yuridis tersebut membuktikan terbuktinya pelanggaran terukur yang dilakukan Termohon (KPU/Komisi Pemilihan Umum)), sekaligus membuktikan keberpihakannya kepada paslon (pasangan calon) 02," ujar Heru.
"Selain itu juga membuktikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi yang mencederai demokrasi," katanya lagi. (Tribun)