TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Spekulasi bermunculan menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024.
Satu di antaranya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming dari pencalonan. Prabowo Subianto dilantik tanpa wakil presiden.
Selanjutnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memilih wakil presiden yang nantinya disodorkan Presiden Prabowo.
Sisi lain MK menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Selasa (16/4/2024).
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengaku masih membahas draf kesimpulan itu. Kendati demikian, beberapa poin sudah terlihat kerangkanya.
"Konklusi dari analisis yuridis tersebut membuktikan terbuktinya pelanggaran terukur yang dilakukan termohon (KPU), sekaligus membuktikan keberpihakannya kepada paslon 02," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo, kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2024).
"Selain itu juga membuktikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi yang mencederai demokrasi," kata dia.
Saat ini, kata Heru, pembahasan dilakukan menyangkut materi-materi analisis yuridis terhadap pembuktian yang diajukan para pihak.
Mereka juga akan menggunakan hak yang diberikan majelis hakim guna menanggapi secara khusus keterangan 4 menteri dan keterangan DKPP dalam sidang pamungkas pekan lalu.
"Akan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang pemohon ajukan dan keterangan para ahli," ucap Heru.
Sementara itu, soal fakta hukum yang dianggap sudah diketahui umum (notoire feiten) dan telah terpublikasi, akan mereka sertakan dalam lampiran kesimpulan nanti.
Majelis hakim konstitusi sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024).
Setelah penyerahan Kesimpulan pada Selasa lusa, MK dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024).
Fokus 4 Menteri
Tim hukum Anies-Muhaimin disebut sedang fokus untuk menggunakan hak yang diberikan majelis hakim guna menanggapi secara khusus keterangan empat orang menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) pekan lalu.
Hal ini jelang penyerahan Kesimpulan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 sebagaimana dijadwalkan MK pada Selasa (16/4/2024).
"(Keterangan menteri dan DKPP) akan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang pemohon ajukan dan keterangan para ahli," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo, kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2024).
Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar disebut juga masih membahas beberapa poin lain dalam draf kesimpulan itu.
Heru lantas membeberkan beberapa poin di antaranya, seperti menyangkut materi-materi analisis yuridis terhadap pembuktian yang diajukan para pihak.
Sementara itu, fakta-fakta hukum yang dianggap sudah diketahui umum (notoire feiten) dan telah terpublikasi, mereka juga akan sertakan dalam lampiran Kesimpulan nanti.
"Konklusi dari analisis yuridis tersebut membuktikan terbuktinya pelanggaran terukur yang dilakukan Termohon (KPU/Komisi Pemilihan Umum)), sekaligus membuktikan keberpihakannya kepada paslon (pasangan calon) 02," ujar Heru.
"Selain itu juga membuktikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi yang mencederai demokrasi," katanya lagi. (Tribun)