TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah berencana untuk melarang mobil mewah mengisi bahan bakar pertalite.
Tapi sebenarnya sampai sekarang larangan tersebut belum berlaku.
Pasalnya pemerintah masih melakukan revisi terhadap aturan yang lama.
Baca juga: Update Harga BBM Terbaru di Jawa Timur Hari ini Jumat 5 April 2024
Aturan tersebut sepertinya akan dikebut tahun ini.
Sebab hingga sekarang tak ada bedanya mengisi pertalite biak kendaraan biasa dan mewah.
Sehingga subsidi BBM tidak terlalu tepat sasaran.
Jika aturan tersebut sudah ada, maka akan ada pembeda untuk BBM yang digunakan.
Pertamina bersama pemerintah hingga saat ini belum melarang mobil maupun motor jenis apapun membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU.
Apalagi, acuan Pertamina melarang pembelian Pertalite untuk kendaraan mewah melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, belum juga rampung.
"Revisi Perpres 191 masih dalam proses," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting saat dihubungi Tribun, Jumat (5/4/2024).
Oleh sebab itu, selama Perpres tersebut belum selesai maka Pertamina tidak memiliki kewenangan untuk melarang mobil ataupun motor apapun membeli Pertalite.
Namun, Pertamina terus melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk penggunaan BBM berkualitas yakni RON 92 ke atas.
"Kami tetap memberikan edukasi sosialisasi dan membuat berbagai program promosi untuk mendorong penggunaan BBM yang berkualitas," ujar Irto.
Sebelumnya beredar kabar Pertamina melarang mobil berkapasitas di atas 1.400 cc dan motor di atas 150 cc membeli Pertalite.
Revisi Perpres Ditargetkan Rampung Tahun Ini