"Belum terpilih kan belum dinyatakan terpilih. Kan harus ditetapkan KPU RI sebagai caleg terpilih," sebutnya.
Dengan begitu, proses penetapan nantinya tidak lagi menghitung Ratu Wulla sebagai caleg, merujuk ke pengunduran diri itu.
Yusak Meok mengaku pihaknya tidak ingin berspekulasi terlalu jauh tentang hal ini.
"Setahu kami dia ada penugasan lain dari partai," ucapnya.
Yusak Meok juga menanggapi persoalan yang sama ketika pengunduran diri yang dilakukan anggota DPR RI dari NasDem dan dapil NTT tahun 2019 lalu.
Menurut dia, hal itu merupakan pilihan tidak kader partai.
Sebetulnya, kejadian waktu itu hanya permintaan dari partai agar mendorong politisi perempuan itu bertarung di Pilkada.
Dia menegaskan tidak ada pemaksaan dari NasDem.
"Kalau kasus yang sekarang kami tidak tahu apa yang ada di balik itu. Karena kami hanya karena beliau bilang itu sebagai penugasan partai, itu sebagai wujud loyalitas kader jadi dia mengikuti saja," kata Yusak Meok.
Ratu Wulla sebenarnya sudah menyegel satu kursi di Senayan.
Ratu Wulla meraih 76.331 suara sah.
Sementara Viktor Bungtilu Laiskodat yang hanya mendapatkan 65.359 suara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.