TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut perolehan suara sementara caleg DPR RI dapil Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (21/2/2024) sore.
Perolehan suara sementara Pileg DPR RI dipimpin oleh PDIP dengan persentase 34,22 persen.
Disusul oleh Partai Demokrat dengan persentase perolehan suara 20,34 persen.
Di posisi ketiga ada Partai Golkar dengan persentase 13,42 persen.
Kemudian disusul oleh Partai Nasdem 11,23 persen dan Gerindra 7,95 persen.
Meskipun meraih persentase tertinggi, caleg yang memperoleh suara terbanyak bukanlah dari PDIP.
Politisi muda Partai Demokrat Hillary Brigitta Lasut menjadi caleg yang meraih suara terbanyak sementara.
Hillary mengalahkan caleg PDIP Rio Dondokambey yang berada di posisi kedua.
Di posisi ketiga Yasti Soepredjo Mokoagow dari PDIP.
Disusul Ketua DPD Golkar Sulut Christiany Eugenia Paruntu (CEP) di posisi keempat.
Data perolehan suara sementara ini diperoleh Tribun Manado dari laman KPU pada pukul 08.00 Wita.
Berikut daftar caleg DPR RI Dapil Sulut peraih suara terbanyak:
- Hillary Lasut (Demokrat) 147.376 suara.
- Rio Dondokambey (PDIP) 96.439 suara.
- Yasti Soepredjo Mokoagow (PDIP) 44.836 suara.
- Christiany Eugenia Paruntu (Golkar) 43.460 suara.
- Jerry Sambuaga (Golkar) 42.007 suara.
- James Sumendap (PDIP) 36.593 suara.
- Vanda Sarundajang (PDIP) 32.877 suara.
- Wenny Lumentut (PDIP) 28.979 suara.
- Tatong Bara (Nasdem) 25.367 suara.
Data tersebut diperoleh TribunManado dari laman resmi KPU pada Rabu (21/2/2024) pukul 16.30 Wita. Update data masuk sudah mencapai 5184 dari 8240 TPS (62.91 persen).
Disclaimer: Hasil hitung sementara Pileg DPR RI Dapil Sulawesi Utara masih terus berlanjut.
Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
(TribunManado.co.id/Ico)
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI