Pemilu 2024

Caleg Golkar Didiskualifikasi-PPP Berpeluang, MK Perintahkan KPU Pemilu Ulang di Dapil 1 Tarakan

Editor: Arison Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/6/2024).

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tarakan diminta menggelar pemungutan suara ulang di Dapil 3 Tarakan, Kalimantan Utara. Caleg Partai Golkar yang belum 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara didiskualifikasi dari kontestasi tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan permohonan sengketa pileg yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1.

Dalam permohonannya, PPP mempersoalkan status caleg dari Partai Golkar bernama Erick Hendrawan Septian Putra mantan terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda. Status yang bersangkutan baru diketahui ketika ada laporan dari Bawaslu setelah Pemilu 2024.

Selain itu dalam permohonannya PPP mempersoalkan yang bersangkutan belum lewati waktu 5 tahun setelah menjalani pidana penjara.

Atas hal itu, perkara yang teregister nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini. Majelis hakim memutuskan mendiskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1.

Baca juga: Kabulkan Permohonan Caleg Gerindra, MK Perintahkan Pemilu Ulang di Dapil 3 Cianjur

Tak hanya itu majelis hakim juga memutuskan adanya pemungutan suara ulang untuk satu jenis pemilihan yakni DPRD Kota Tarakan Dapil 1.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara DPRD Kota Tarakan Dapil 1,” kata Ketua MK Suhartoyo, membacakan putusan Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif Nomor 226,di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Selain itu Ketua MK Suhartoyo juga memerintahkan, pemilu ulang itu tanpa menyertakan caleg Golkar bernama Erick Hendrawan Septian.

“Tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan,” tegasnya.

(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

Berita Terkini