TRIBUNMANADO.CO.ID - KOTAMOBAGU - Kasus utang Rp 10 miliar di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) kini menjadi perhatian publik.
Pelapor dalam kasus ini disebut-sebut adalah seorang pengusaha di Kota Kotamobagu.
Sementara beberapa pihak menjadi terlapor dalam kasus ini.
Perkara utang Rp 10 miliar ini berawal dari pesta rakyat Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Kotamobagu Tahun 2024 lalu.
Salah satu kubu paslon diklaim meminjam dana tersebut.
Setelah hampir sepekan mencuat, sosok pengusaha sekaligus pelapor dalam kasus ini akhirnya terungkap.
Dana Rp 10 miliar ini rencananya bakal digunakan pada Pilwako Kotamobagu 2024 untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Nayodo Koerniawan dan Sri Tanti Angkara (NK-STA).
Kader PDIP Bolmong sekaligus anggota DPR RI Dapil Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2024-2029 Yasti Mokoagow ditugaskan untuk memenangkan paslon NK-STA.
Baca juga: Nayodo Koerniawan Diperiksa Polda Sulut Terkait Utang Rp 10 Miliar Milik Pengusaha
Sebab, pasangan ini diusung oleh PDIP dan Partai Hanura untuk Pilwako Kotamobagu Tahun 2024.
Berdasarkan keterangan dari sumber TribunManado.co.id, Yasti Mokoagow pun ikut menjadi terlapor dalam kasus utang Rp 10 miliar ini.
Bahkan menurut penyidik di Polda Sulut, Yasti Mokoagow akan segera dipanggil untuk diperiksa.
"Salah satu terlapornya ibu Yasti Mokoagow," kata dia, saat dikonfirmasi TribunManado.co.id pada Minggu 24 Agustus 2025.
"Jadi kemungkinan dalam waktu dekat ini akan segera diperiksa," ucapnya.
Pemeriksaan terhadap Yasti Mokoagow direncanakan bakal dilakukan di Polda Sulut.
"Ada kemungkinan minggu depan di Polda Sulut," jelasnya.