"Bila sudah ada tiga penawar dalam suatu proyek maka proses tender ini bisa dilanjutkan. Tapi yang terjadi di proyek pasar Bersehati ini justru aneh," katanya lagi.
Ia menegaskan jika proyek pasar Bersehati Manado mulai dari proses tender hingga pembangunan berpotensi melanggar undang-undang.
"Potensi kerugian negara itu ada karena tidak ada pilihan untuk memilih harga terendah, karena perusahaan yang ikut hanya satu saja," ungkapnya.
Diketahui, pembangunan pasar tradisional dilakukan oleh Dinas PUPR Manado yang dipimpin Kepala Dinas Johny Suwu.
Di mana proses lelang dilaksanakan pada akhir tahun 2022 lalu oleh pemerintah kota Manado.
Dalam pembangunan tersebut hanya ada satu perusahaan yang mengajukan penawaran yakni PT Tureloto Batu Indah. (Ren/Nie)
• Adipati Boham Anak Bunuh Ayah di Manado Terancam 7 Tahun Penjara, Sang Ibu Bilang Begini