Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulut menemukan ada kekurangan volume pekerjaan pada pengerjaan Pembangunan Pasar Bersehati Manado.
Volume yang tidak sesuai itu antara lain, pada pekerjaan beton, struktur baja, pasangan dinding dan pengecatan.
Pihak Juru Bicara BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Rezky ketika dikonfirmasi telah membenarkan temuan tersebut.
"Iya, memang ada kekurangan volume pekerjaan yang ditemukan," jelasnya kepada Tribun Manado, Jumat (5/1/2024)
Namun, menurut Rezky kekurangan volume sudah diperbaiki oleh pihak perusahan penyedia.
"Tapi, mereka sudah memperbaikinya volume yang ada," jelasnya.
Rezky pun tidak menyampaikan total jumlah keuangan dari hasil temuan tersebut.
Menurutnya permintaan semua kelengkapan itu harus dalam proses pengajuan surat.
Namun, dari informasi yang diterima total kekurangan volume mencapai Rp701.952.616.33.
Sementara itu LSM Rakyat Anti Korupsi menyayangkan ada beberapa temuan yang tidak diperiksa secara menyeluruh oleh BPK RI.
Seperti pengunaan besi baja berat bekas yang sebelumnya ditemukan oleh beberapa Anggota DPRD kota Manado pada saat meninjau proyek.
"Potensi nilai kerugian negara berkisar puluhan milyar mengingat tonasenya yang besar," ujarnya
Dia pun meminta Kejaksaan tinggi Sulut segera melakukannya penyelidikan lanjut.
"Karena ini jelas akan berdampak kepada mutu dan kualitas bangunan," jelasnya.
Dilaporkan sejak 28 April 2023
Diketahuim kasus ini dilaporkan ke Kejati Sulut sejak 28 April 2023 oleh Herianto.
Kepada Tribunmanado.co.id, Selasa 9 Mei 2023, Harianto mengatakan jika alasan dirinya melaporkan pembangunan pasar Bersehati Manado karena banyaknya kejanggalan.
Ia menambahkan jika berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, pada pasal 54 terkait mutu.
Kata dia, di LPSE proyek ini jelas tertulis bahwa pembangunan pasar Bersehati yang baru dengan pagu anggaran Rp 60 milyar.
"Tapi kenyataan di lapangan itu beda, bukan pembangunan baru tapi rehabilitasi bangunan pasar Bersehati," kata dia.
"Hanya dua atau tiga bangunan yang baru. Sisanya itu semua rehabilitasi dan tidak dibangun baru,' ujarnya.
Harianto mengatakan jika dalam LPSE ditulis proyek rehabilitasi dan yang dibangun adalah bangunan baru, tentunya yang rugi adalah pelaksana.
Tetapi bila di LPSE tertulis proyek bangun baru dan yang dilaksanakan adalah rehabilitasi tentu yang rugi adalah negara.
"Maka dari itu ada indikasi korupsi di sini. Karena bisa saja berpotensi merugikan negara," tegas dia.
Tak hanya itu, Harianto menegaskan jika antara rehabilitasi dan pembangunan baru adalah dua kegiatan yang berbeda.
Harianto juga menuturkan tentang Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pada pasal 51 dari Perpres nomor 16, tahun 2018 ini dijelaskan tentang tender.
"Berdasarkan Perpres ini sudah jelas tertulis bahwa yang memasukkan penawaran proyek minimal tiga perusahaan. Tapi dalam proyek ini hanya satu saja," ujarnya.
Selain itu juga, Harianto kembali menjelaskan tentang peraturan menteri (Permen) PUPR nomor 14 tahun 2020, yang membahas tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi dari penyedia.
Yang di mana didalam pasal 73 juga mengatakan jika harus ada tiga pihak yang ikut dalam tender satu proyek.
"Bila sudah ada tiga penawar dalam suatu proyek maka proses tender ini bisa dilanjutkan. Tapi yang terjadi di proyek pasar Bersehati ini justru aneh," katanya lagi.
Ia menegaskan jika proyek pasar Bersehati Manado mulai dari proses tender hingga pembangunan berpotensi melanggar undang-undang.
"Potensi kerugian negara itu ada karena tidak ada pilihan untuk memilih harga terendah, karena perusahaan yang ikut hanya satu saja," ungkapnya.
Diketahui, pembangunan pasar tradisional dilakukan oleh Dinas PUPR Manado yang dipimpin Kepala Dinas Johny Suwu.
Di mana proses lelang dilaksanakan pada akhir tahun 2022 lalu oleh pemerintah kota Manado.
Dalam pembangunan tersebut hanya ada satu perusahaan yang mengajukan penawaran yakni PT Tureloto Batu Indah. (Ren/Nie)
• Adipati Boham Anak Bunuh Ayah di Manado Terancam 7 Tahun Penjara, Sang Ibu Bilang Begini