Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Bunuh Ayah

Adipati Boham Anak Bunuh Ayah di Manado Terancam 7 Tahun Penjara, Sang Ibu Bilang Begini

Kasat Reskrim Polresta Manado mengatakan, hukuman pelaku nantinya akan diputuskan oleh hakim di persidangan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Polresta Manado
Pelaku pembunuhan ayah kandung di Manado (foto kanan) dan sang ibunda ketika memberikan keterangan kepada awak media. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Adipati Boham (22) pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya yang bernama David Boham (52), sudah ditahan polisi.

Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu.

Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata dia, Jumat (5/1/2024).

Namun Sitepu mengatakan, hukuman pelaku nantinya akan diputuskan oleh hakim di persidangan.

"Mungkin nanti pada saat di persidangan akan lebih tinggi. Itu bisa saja, kan semuanya kembali dari hakim," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, ibu dari pelaku sekaligus istri korban yakni Beatrix Sarinda hanya berharap anaknya belajar dari kesalahannya.

"Apapun nanti hukumannya, saya harap dia belajar dari kesalahannya," ucapnya.

"Semoga setelah menjalani hukuman, dia bisa lebih menyayangi orang tua," ungkapnya.

Sang ibu juga menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib.

"Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Semoga anak saya ini bisa berubah," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, polisi menahan seorang pria bernama Adipati Boham (22) yang menyerahkan diri ke Polsek Singkil usai menghabisi nyawa ayah kandungnya.

Kasus ini masih dalam penanganan Polresta Manado.

Korban yang bernama David Boham (52) dinyatakan tewas setelah mengalami luka tikaman dibagian perut. (Nie)

Terkait Kasus Anak Bunuh Ayah di Manado, Polisi Pastikan Tidak Ada Penjara Istimewa untuk Pelaku

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved