- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Sementara itu, berikut rincian tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas TPS Pemilu 2024 dikutip dari Buku Saku PTPS yang dikeluarkan Bawaslu pada 2019:
1. Tugas Pengawas TPS
- Persiapan Pemungutan Suara.
- Pelaksanaan Pemungutan Suara.
- Persiapan penghitungan suara.
- Pelaksanaan penghitungan suara.
- Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
2. Wewenang Pengawas TPS
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kewajiban Pengawas TPS