- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Lantas, apa saja pekerjaan pengawas TPS Pemilu 2024?
Pekerjaan pengawas TPS meliputi tugas, wewenang, dan kewajiban saat mengawasi TPS pada Pemilu 2024.
Pengawas TPS bekerja selama satu bulan, terhitung dari 23 hari sebelum hari pemungutan dan tujuh hari setelah pemungutan.
Secara garis besar, inilah pekerjaan pengawas TPS Pemilu 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.