Kasus Firli Bahuri

Terungkap Kegiatan Firli Bahuri Pasca Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Khawatirkan Hal Ini

Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri. Firli Bahuri resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Di lain sisi, Alex merasa tidak merasa malu dan tak perlu meminta maaf atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli Bahuri.

Alex menilai kasus hukum yang menjerat Firli belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex.

Alex juga tak khawatir dengan penilaian masyarakat terhadap KPK terkait status Firli sebagai tersangka.

Ditekankan, status tersangka masih tahap awal.

"Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka," katanya.   

Firli Bahuri Masih Berstatus Ketua KPK Aktif

Firli Bahuri masih menyandang sebagai Ketua KPK aktif meskipun berstatus tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Firli Bahuri masih menjalankan tugas dan kewajibanya seperti biasa sebagai ketua lembaga antirasuah.

Alex menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima putusan apapun terkait posisi Ketua KPK setelah penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri.

"Siapa yang menjadi ketua, ya ini kita tidak berandai-andai. Kita juga tidak tahu kan belum juga ada Perpres dari Presiden. Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK. Menjalankan tugas sepeti biasa," kata Alexander dalam konferensi pera di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Bahkan kata dia, Firli masih mengikuti rapat internal lembaga anti-rasuah.

"Masih sangat aktif, yang bersangkutan ikut rapat. Masih ada di ruang kerjanya dan masih melaksanakan pekerjaannya seperti biasa," ungkap dia.

Lantaran statusnya masih menjadi Ketua KPK, maka Filri Bahuri berhak mendapatkan bantuan hukum.

"Yang jelas Pak Firli masih sebagai ketua KPK, tentu saja dalam menjalankam tugasbdan keajibannya yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan bantuan hukum," ujar Marwata.

Halaman
1234

Berita Terkini