Saat ditanyai apa upaya Pemkab Minut mengawal kasus ini, Umbase Mayuntu meminta wartawan konfirmasi langsung ke Polres Minut.
"Upaya hukum tidak butuh pengawalan, langsung yang bersangkutan saja ke polres," ucap Umbase Mayuntu.
Ia mengaku belum tahu terkait dokumen-dokumen yang terbakar di Kantor Camat Kalawat.
"Pastinya camat sudah lapor, nanti polisi yang menyelidiki," ujarnya.
Umbase Mayuntu menyebut jika terbukti Kantor Camat Kalawat dibakar, akan ada proses hukum.
"Kalau memang ini ada yang bakar proses hukum, tapi kalau listrik apa yang mau diproses?" sebutnya lagi.
Hal tersebut berbeda dengan keterangannya saat di lokasi usai memantau kebakaran.
Umbase Mayuntu saat itu mengatakan ada tanda-tanda di bagian belakang Kantor Camat Kalawat seperti dirusak.
"Ada dugaan pengrusakan, sehingga kejadian ini kami serahkan ke pihak kepolisian," sebutnya.
Dengan begitu Umbase Mayuntu menegaskan akan ada proses hukum jika memang terbukti dibakar.
"Kalau memang ada pelakunya, dari pemerintah akan melanjutkan hal ini ke proses hukum," pungkas mantan Kepala Inspektorat Minut ini.
Seperti diketahui, kebakaran terjadi di Kantor Camat Kalawat pada Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Pelayanan di Kantor Camat Kalawat Sulawesi Utara Berpindah Sementara di Aula Pascaterbakar
Baca juga: Penjelasan Asisten I Pemkab Minut Umbase Mayuntu Terkait Kasus Kebakaran Kantor Camat Kalawat
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini