Korupsi di Dinas Pariwisata Minahasa

Fakta - fakta Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Tak Ditahan Padahal Sudah Divonis 4 Tahun Penjara

Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta - fakta Mantan Kadis Pariwisata Minahasa divonis 4 tahun penjara tapi tak ditahan

4. Kuasa Hukum Sherly Debby Bukara Tak Bisa Dihubungi

 Sherly Debby Bukara divonis 4 tahun penjara namun kuasa hukum Sherly Debby Bukara yakni Santrawan Paparang masih belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya diketahui, kasus korupsi dugaan perjalanan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Minahasa tahun 2016 yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum yakni Pingkan dan Azhalea, diketahui jika perjalanan dinas untuk grup musik asal Minahasa ke negara Rusia ini harusnya tidak bisa menggunakan APBD.

Selain itu, JPU juga mengatakan bila dalam perjalanan dinas tersebut tuntutan ganti rugi (TGR), yang diajukan oleh BPK belum dikembalikan oleh terdakwa.

Tidak hanya itu, JPU juga mengatakan bila perjalanan dinas ke negara Rusia yang dilakukan oleh Dispar Minahasa harusnya tak bisa terjadi karena tak ada surat izin dari Ditjen Kemendagri.

Usai membacakan dakwaannya, JPU lalu menuntut Sherly Debby Bukara dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Terdakwa Sherly Debby Bukara ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi biaya perjalanan dinas ke Rusia pada tahun 2016 oleh Polres Minahasa. (Nie)

Baca juga: BREAKING NEWS : Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Malah Tak Ditahan

Baca juga: Kejati Sulut Proses Lanjut Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bersehati Kota Manado Sulawesi Utara

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

 

Berita Terkini